Dalam juridiksi Internasional Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional yang dibentuk oleh statuta Roma tahun 2002, dikenal 4 tindakan kejahatan serius terhadap perdamaian yang diadili secara internasional yakni Genocide (pemusnahan besar-besaran terhadap suatu suku bangsa), Crime Against Humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan), War Crimes (Kejahatan Perang) dan Aggression (Agresi).
Pada April tahun 2011, seorang pengacara publik Inggris bernama Polly Higgins mengajukan sebuah proposal untuk mengamandemen Statuta Roma dengan memasukan sebuah bentuk kejahatan lain sebagai kejahatan ke lima yang harus diadili di meja ICC. Bentuk kejahatan tersebut oleh Higgins disebut sebagai Ecocide (Ekosida).
Ekosida didefenisikan sebagai perusakan yang luas, hilangnya suatu ekosisem dari suatu wilayah tertentu, baik oleh agen manusia atau sesuatu yang lain sedemikian rupa sehingga kenikmatan damai oleh penduduk wilayah tersebut telah berkurang. Secara singkat Ekosida adalah pemusnahan terhadap habitat atau lingkungan hidup.
Diskursus ekosida dinilai sebagai respons yang jelas terhadap perusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim. Harapannya dengan adanya peradilan terhadap jenis kejahatan ini, sistem yang selalu gagal dalam mencegah penghancuran dan pemusnahan lingkungan hidup dapat diubah. Sayangnya, gagasan Higgins untuk memasukan ekosida sebagai kejahatan kelima melawan perdamaian masih melalui kendala secara ilmiah khususnya secara terminologi. Bagaimanapun, hukum kejahatan terhadap ekosida adalah "lompatan" sebagai ukuran yang dapat dengan cepat mencegah bencana ekologis.
Buku "Ecocide : Melawan Pelanggaran Berat HAM di Indonesia" yang ditulis oleh M. Ridha Saleh merupakan bagian dari kampanye WALHI sebagai sebuah lembaga advokasi Lingkungan Hidup untuk memperkenalkan Ekosida secara luas kepada masyarakat Indonesia. Buku ini cukup mengkontekstualkan narasi ekosida melalui fakta-fakta perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia sekaligus memotret dengan jelas akar dari ekosida itu sendiri sehingga mudah dipahami oleh pembaca yang masih belajar seperti saya.
Komentar
Posting Komentar