Langsung ke konten utama

Feminisasi Alam

Asal-Usul Ekofeminisme, Aurora Ponda

Beberapa hari yang lalu, saat menemani seorang teman dalam memfasilitasi sebuah pelatihan gender, menjelang penutup seorang peserta dalam kesimpulannya nyeletuk "blablabla Indonesia tidak disebut bapak perwira, tapi ibu pertiwi blablabla" 

Karena sedang membaca buku ini, saya juga ikut nyeletuk "Feminisasi alam". 

Apa itu feminisasi alam? 

Feminisasi alam secara sederhana diartikan sebagai alam yang diperempuankan. Ibu Bumi, Ibu Pertiwi dan istilah-istilah lainnya yang menganalogikan alam seperti perempuan tergolong dalam feminisasi alam. Menurut beberapa feminis, feminisasi alam merupakan hal umum yang terjadi dalam budaya patriarki. 

Pada masa perburuan, laki-laki akan keluar berburu sementara perempuan harus menetap di satu tempat karena fungsi biologisnya untuk melahirkan dan menyusui anaknya. Sebagai insting untuk bertahan hidup saat laki-laki pergi berburu, Perempuan memanfaatkan tumbuhan di sekelilingnya untuk dimakan. Agar tumbuhan itu tetap ada, mereka kemudian menanam, menumbuhkan dan merawat tumbuhan tersebut untuk dimakan lagi. Perempuan kemudian membentuk budaya pertanian. Feminisasi alam sendiri muncul secara tidak sengaja karena budaya pertanian ini. 

Seiring dengan perkembangan konsep gender, para ekofeminis mulai mengkritik terkait feminisasi alam, salah satunya Greta Gaard yang pemikirannya menjadi inti dari buku ini. Bahwa alam adalah netral pada dirinya. Bukan laki-laki maupun perempuan. Gerakan ekofeminisme sendiri adalah realisasi bahwa alam dan perempuan sama-sama perlu dibebaskan. 

Dengan berdasarkan pada kritik tersebut, penulis melacak asal-usul penggunaan metafora bumi dari terori-teori filsafat hingga mitos-mitos yang berkembang di beberapa belahan dunia. Hal menarik yang saya temukan dari membaca buku ini adalah di beberapa tempat, seperti Suku Indian di Amerika, Bangsa Yunani, masyarakat adat Wologai di NTT, Suku Sunda di Jawa Barat metafora Ibu Bumi merupakan sebuah representasi manusia memandang alam layaknya seorang ibu yang memberi banyak hal pada anaknya. Sayangnya, metafora Ibu Bumi yang berkembang saat ini memunculkan anggapan bahwa alam dan perempuan sama-sama sebagai wujud yang lemah. 

Tidak heran bahwa di dalam gerakan sekalipun, saya pernah mendengar beberapa istilah yang menurut saya kasar dari sekelompok aktivis lingkungan seperti; "alam dikangkangi", "alam diperkosa" dan bahasa-bahasa berkonotasi negatif lainnya tentang alam yang dikaitkan dengan perempuan. Bahkan Ibu Bumi atau Mother Earth sendiri juga dipakai oleh negara-negara utara (pelaku kapitalisme) untuk mengkampanyekan keselamatan lingkungan pada hari bumi (kita tau arah ini ke mana ya). 

Anyway, setelah membaca buku ini, saya jadi berkesimpulan bahwa; dalam penggunaan istilah apapun, memang penting ya untuk memastikan kembali asal-usul istilah tersebut. Hal ini bertujuan agar kita tidak terjebak konotasi dan makna yang bias. Sebab hari ini, banyak istilah telah dikooptasi untuk memfasilitasi patriarki dan kapitalisme tumbuh subur dalam masyarakat kita. Dalam batok kepala kita! 

Salah satu perjuangan kita sekarang adalah merebut kembali makna. Karenanya, banyak-banyaklah membaca buku! Perspektif demi perspektif yang diperoleh akan membawamu kepada keberpihakan yang sebenarnya. 

⭐⭐⭐⭐


Jakarta, 15 September 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Cinta di Masa Lalu : Perempuan Cerdas

  Semua orang pernah bucin, termasuk saya. Suatu hari di bulan November 2020, bersama Delonix regia  yang sedang mekar-mekarnya, kebucinan saya turut memekarkan sebuah surat yang ditulis pakai otak. Bisakah ini dibilang bucin paling intelektual? Entahlah, silahkan nilai sendiri, wkwkwkwk. Untuk pertama kali saya ingin mempublikasi sebuah surat cinta yang saya pernah tuliskan kepada seseorang. Satu surat yang saya comot dari 11 surat yang pernah saya tulis untuknya (beruntung sekali dia, seumur hidup saya jarang menulis surat cinta). Draft aslinya hanya ada pada kami, berharap akan ia kembangkan menjadi novel terbarunya. Semoga! Kepada Y, Sepertinya saya telah kecanduan menulis untukmu, sayang.   Entah kenapa ini lebih menyenangkan dan menenangkan dari pembicaaran-pembicaraan singkat kita di chat maupun lewat telfon. Kehadiranmu akhir-akhir ini tampaknya sudah menjadi sebuah diari ekspresi saya yang baru. Hanya saja belum semua mampu saya utarakan, termasuk hal-hal di bela...

Pelabuhan Rapuh; Tempat Persinggahan Hati yang Terluka

Usai melewati badai dan gelombang yang memabukan, tiba-tiba saja aku sudah terombang ambing di dekat sebuah pulau. Dari kejauhan sebuah pelabuhan tertangkap penglihatanku. Ia terlihat rapuh. Disekeliling kerapuhannya laut terlihat biru pekat. Dalam. Membuatku ragu untuk mendekat. Sekalipun aku pandai mengapung, badai telah menghabiskan seluruh energiku. Tentu aku tak akan sanggup melepaskan diriku jika aku ikut roboh bersamanya ke dalam laut yang dalam itu. Hari semakin terik, matahari tepat naik di atas kepala. Lambat laun, sisa-sisa energiku mulai sirna. Aku semakin merasa lelah terombang ambing. Lalu pada akhirnya kuputuskan mendekat. Ku jatuhkan jangkarku dengan hati-hati, takut melukainya. Benar,  pelabuhan itu terlihat rapuh sekali. Disekelilingnya laut begitu dalam. Jangkarku bahkan tak menemui dasar laut. Mengapung. Sesaat aku hampir terhempas kembali ke lautan luas hingga kurasakan jangkarku terpaut pada sebuah beton. Ternyata itu adalah fondasi pelabuhan tersebut. Tak sep...

Buku Ecocide : Melawan Pelanggaran Berat HAM di Indonesia

Dalam juridiksi Internasional Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional yang dibentuk oleh statuta Roma tahun 2002, dikenal 4 tindakan kejahatan serius terhadap perdamaian yang diadili secara internasional yakni Genocide (pemusnahan besar-besaran terhadap suatu suku bangsa), Crime Against Humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan), War Crimes (Kejahatan Perang) dan Aggression (Agresi). Pada April tahun 2011, seorang pengacara publik Inggris bernama Polly Higgins mengajukan sebuah proposal untuk mengamandemen Statuta Roma dengan memasukan sebuah bentuk kejahatan lain sebagai kejahatan ke lima yang harus diadili di meja ICC. Bentuk kejahatan tersebut oleh Higgins disebut sebagai Ecocide (Ekosida). Ekosida didefenisikan sebagai perusakan yang luas, hilangnya suatu ekosisem dari suatu wilayah tertentu, baik oleh agen manusia atau sesuatu yang lain sedemikian rupa sehingga kenikmatan damai oleh penduduk wilayah tersebut telah berkurang. Secara singkat Ekosida adalah pemusnahan ...